MEDAN - Fitri Indriani (26), warga jalan PDAM Tirtanadi, Kec Medan Sunggal, begitu kaget melihat kondisi suaminya, pasalnya, suami Aryes Prayudi Ginting (34) yang sejak 2 Agustus 2021 menjadi tahanan Polsek Medan Kota atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, dikabarkan meninggal (23/8) dengan kondisi wajah dan tubuh mengalami bengkak dan biru lembam, diduga mengalami penganiayaan.
Menurut ibu anak satu yang masih berusia 9 bulan itu, bahwa dirinya tak pernah mendapat firasat apapun, jika suami yang telah 5 tahun menikah dengannya, harus meninggal dunia dalam kondisi yang mengenaskan. padahal dirinya yang sempat mengunjungi suaminya pada hari kedua penangkapan, melihat suaminya dalam keadaan sehat, serta malam itu, Selasa (23/8) sekira pukul 21.30 WiB, Fitri masih berbicara dengan korban, Aryes Prayudi Ginting yang saat itu berada di dalam Sel Polsek Medan Kota, dimana saat itu korban selalu mengatakan bahwa dirinya dalam keadaan baik dan sehat.
"Sekali saat hari ke 2 penangkapan saya jumpai dia dan hanya 15 menit aja, karena suami tak juga mengakui perbuatannya di depan penyidik mengenai kepemilikan barang itu, akhirnya saya disuruh pulang dan juper sempat bilang, jumpa aja di Pengadilan. Makanya saya heran pada (23/8) sekira jam 23.30 WIB, penyidik inisial HA menghubungi dan meminta saya datang dengan mengatakan bahwa suaminya sakit dan dibawa ke RS Bhayangkara, sempat saya bilang, besok aja saya ke sana, karenakan sudah malam, apalagi suami saya hanya sakit dan tak terbayang jika suami saya saat itu sekarat, "katanya.
Tak berapa lama kemudian, Penyidik HA kembali menghubunginya dengan mengatakan bahwa suaminya telah meninggal dunia.
"Saat itu juga saya dan keluarga ke RS Bhayangkara dan saat itu sempat pihak Polisi dan RS Bahayangkara tak menyetujui saya membawa suami saya dan malah mereka yang berencana memandikan, mengkafankan serta menguburkan suami saya, saat itu saya menolak dan setelah kembali berdialog yang dibantu om saya yang bertugas sebagai Brimob, akhirnya malam itu juga suami dibawa pulang, awalnya waktu di RS Bhayangkara, wajah suami bersih, namun besoknya (24/8) sekira pukul 10 pagi, saya dan keluarga melihat wajah dan dada suami membengkak dan pada bagian leher suami tampak membiru, "ungkapnya sedih.
Melihat kondisi suami yang diduga mengalami penganiayaan, akhirnya (26/8), Fitri dan keluarga melaporkan hal itu ke Poldasu berdasarkan STTLP/1357/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut.
"Kemudian pada 3 September 2021, untuk mencari keadilan terhadap suami saya, maka saya memberikan kuasa hukum kepada Pengacara M. Sa'i Rangkuti dan Rekan, sebenarnya saya ikhlas suami saya mau ditahan berapa lama pun, karena saya akan menunggunya, tapi ketika saya lihat suami saya meninggal dalam kondisi yang mengenaskan dan tidak wajar maka saya meminta keadilan, "terangnya.
Selanjutnya M. Sa'i Rangkuti, SH, MH, didampingi M.Ilham, SH, Rahmad Makmur, SH, MH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH dan Imam Munawir Siregar, SH, mengatakan bahwa kondisi korban yang meninggal dalam kondisi wajah membengkak dan sekitar leher membiru lembam, kita menduga ada penganiayaan yang dialami korban.
"Kondisi korban, ada potensi korban mengalami kekerasan dan penganiayaan, apa itu pihak tahanan, atau oknum polisi Polsek Medan Kota, pada dasarnya korban yang berstatus tahanan Polsek Medan Kota, seharusnya dalam pengawasan dan tanggung jawab Polsek Medan Kota, harusnya korban sebagai tahanan dibina, bukan dibinasakan, kita akan melakukan upaya hukum untuk mencari kebenaran penyebab kematian korban dan mencari pelaku pelaku penganiayaan terhadap korban, "tegasnya.
Kembali Fitri menceritakan bahwa pada 2 Agustus 2021, Suaminya, Aryes yang saat itu membutuhkan uang sebesar Rp 30 ribu untuk membeli susu anaknya, mendatangi Yamin tetangganya yang dikenal sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Saat yang sama, Yamin ketika itu tiba tiba mendapat pesanan satu Gram sabu dari yang biasa dipanggil KU yang memiliki rambut gondrong, beserta RI warga jalan Perjuangan, Kec Medan Sunggal yang selama ini dikenal sebagai Pengedar Sabu Ketengan, dimana keduanya meminta diantarkan barang haram itu di dekat SPBU Ringroad.
Kemudian YA yang melihat Aryes membutuhkan uang Rp 30 ribu, akhirnya menyuruhnya mengantarkan barang pesanan KU dan RI yang ternyata saat itu telah tertangkap Personil Polsek Medan Kota, sehingga dilakukan pengembangan.
Memang Naas, Yamin yang seharusnya digiring agar mengantarkan barang sebagai pengembangan terhadap penangkapan KU dan RI, tiba - tiba Aryes yang mengantarkan sabu itu, hingga tepat di dekat SPBU Ringroad, Aryes langsung dipegang Personil Polsek Medan Kota dengan barang bukti 1 gram sabu.
Selanjutnya KU, RI dan Aryes langsung diboyong ke Polsek Medan Kota.
Namun ketiganya yang awalnya satu berkas, tiba tiba dipisahkan karena pihak keluarga KU dan RI telah mendapat lampu hijau untuk menyediakan uang yang awalnya 20 juta menjadi 22 juta.
"Setelah 4 hari penangkapan itu (6/8), saya datangi ibu si KU yang berada di Jalan Perjuangan dan sempat saya dimarahi ibunya yang menuduh suami saya yang mengakibatkan anaknya tertangkap, padahal saya katakan bahwa suami saya tertangkap karena pancingan KU dan RI, sempat ibu KU mengatakan bahwa malam ini juga, ibu KU harus menyediakan uang Rp 22 juta, agar jam 1 malam KU anaknya serta RI dapat dibebaskan, "ungkap Fitri menceritakan apa yang ibu KU sampaikan.
Penasaran kebenaran telah bebasnya KU dan RI, besok paginya (7/8), Fitri kembali mendatangi rumah KU dan pagi itu (7/8) terlihat KU dan RI sedang minum kopi dan hal itu membuat nyeri hatinya, sebab suaminya yang tertangkap atas pengembangan dari KU dan RI, tetap menjadi pesakitan di Polsek Medan Kota.
"Saat itu sempat si KU mengatakan kepada saya bahwa suamiku tak mengakui narkoba itu miliknya, memang bukan miliknya, karena itu adalah milik si YA dan dia hanya disuruh mengantarkan dan KU sempat mengatakan bahwa suaminya tak mengakuinya dihadapan polisi, habis dihajar, "tuturnya.
Mendengar penuturan Fitri, kembali M Sa'i Rangkuti, SH, MH berkomentar bahwa Penangkapan Aryes, suami Fitri, disebabkan pengembangan dari tertangkapnya KU dan RI, sehingga KU dan RI yang tertangkap lebih dahulu dan memiliki barang bukti, disuruh memancing pemasok barang haram itu, tak lain YA, namun yang menghantar Aryes, makanya dirinya diamankan.
"Aryes ditangkap karena pengembangan dari KU dan RI yang terbukti memiliki barang bukti, jelas disitu seharusnya ketiganya satu paket, tapi kenapa KU dan RI bisa dilepas?, Kalo memang pihak Polisi Medan Kota bilang tidak ada barang bukti saat penangkapan KU dan RI, kenapa musti ada pengembangan dan kenapa pula KU dan RI sempat ditahan selama 5 hari di Polsek Medan Kota?, Mana mungkin tidak ada barang bukti bisa dilakukan pengembangan, maka tampak jelas ada dugaan pisah berkas antara KU dan RI dengan Aryes, padahal ketiganya sepaket dan ada dugaan adanya tangkap lepas di Polsek Medan Kota, " tutur pengacara.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Rambe saat dikonfirmasi awak media, (6/9/2021) sekira siang, menyebutkan bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh Aryes.
Disela - sela awak media Indonesiasatu.co.id mengajukan pertanyaan kepada Kanit Reskrim Medan Kota di ruangan juper, tiba - tiba terdengar di belakang awak media ada seseorang yang sedang di introgasi dan terlihat dipukuli, sontak Kanit Reskrim menyuruh berhenti anggotanya yang sedang melakukan penganiayaan terhadap salah satu hasil tangkapannya tersebut.
"Hoii, Lae kau kutunjangi kau nanti ya, " ucap Kanit dengan nada marah.
Lantas awak media di ajak keruangan Kanit reskrim Iptu Rambe.
"Tidak ada penganiayaan, itu karena penyakit getah bening, " ucapnya di ruangan Kanit.
Baca juga:
PPKM Lanjut, Judi Tembak Ikan Lanjut
|
Ditambahkan, pihak kepolisian sudah 3 kali membawa yang bersangkutan ke rumah sakit.
"Kami selaku penyidik sudah 3 kali membawa ke rumah sakit, bukti berobatnya ada dan meninggalnya di rumah sakit, " jelasnya.
"Kalau memang di pukuli silahkan buktikan, yang bersangkutan juga pada saat itu kita minta untuk autopsi, kalau memang pada saat itu keluarganya tidak terima dan ada indikasi penganiayaan, ya uda autopsi, " ujarnya.
Selanjutnya, terkait tangkap lepas inisial KU dan RI, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa sudah di gelar perkara dan tidak mencukupi bukti.
"Berdasarkan gelar perkara di Polrestabes tidak cukup bukti" sebutnya.
Baca juga:
Polsek Medan Barat Gempur Kampung Narkoba
|
Sedangkan uang yang disebut sebagai penebus tersangka yang berjumlah 22 juta itu tidak pernah diterima oleh Polsek Medan Kota.
"22 Juta tidak ada itu, " tutup Kanit. (Alam)