MEDAN - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M Dayan melalui Kasatreskrim AKP Kadek H Cahyadi kepada media mengatakan akan menyelidiki informasi yang berkembang di tengah - tengah masyarakat yang telah disiarkan di sejumlah media massa di Medan, Sumatera Utara.
Polres Belawan, Polda Sumatera Utara pastikan akan menyelidiki informasi tentang aktivitas perjudian dadu putar yang beroperasi di Pasar Vll Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera.
"Selamat siang.. akan kami selidiki informasinya. Terima Kasih." Ucap Kadek sabtu (11/09/2/2021).
Sebelumnya di soroti sejumlah media tentang aktivitas perjudian di pasar Vll Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya dalam situasi mewabahnya pandemi Covid 19 pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah berjibaku untuk memutus mata rantai peredaran Covid 19 dari kawasan ibu pertiwi ini.
Akan tetapi sejumlah larangan baik berupa pengetatan aktivitas ditengah tengah masyarakat yakni melalui program pemerintah PPKM Level IV sepertinya tidak berlaku di lokalisasi pasar Vll Marelan ini. Pasalnya hingga detik ini masih lancar - lancar saja beroperasi dan diduga telah "menabrak" sejumlah aturan yang berlaku.
Aktivitas perjudian selain dilarang semua agama juga dilarang oleh Pemerintah yang tercantum dalam pasal 303 KUHP serta UU nomor 7 Tahun 1974. Melihat lamanya lokasi perjudian ini beroperasi di duga kuat telah terjadi pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga para "big bos" perjudian tersebut merajalela membuka lokalisasi ini yang seolah legal dan aman - aman untuk beroperasi.
Amatan awak media di lokasi judi yang mirip ala Las Vegas di Provinsi Sumatera Utara itu, bandar menyediakan mesin judi jakpot, mesin judi tembak ikan serta sabung ayam.
Parahnya lagi, dikabarkan lokalisasi judi tersebut mampu meraup keuntungan hingga mencapai putaran uang ratusan juta rupiah setiap harinya. Bahkan lokasi tersebut juga diduga kuat menjadi sarang peredaran narkoba.
Dari hasil investigasi media ini, bandar judi ini menyulap kurang lebih 2 hektar lokasi untuk menjajakan usaha ilegalnya itu. Tidak hanya itu menurut penuturan warga bahwa lokasi perjudian tersebut sudah beroperasi mulai dari tahun 2016 lalu. Anehnya hingga kini tak sekalipun jajaran Polres Belawan, Polda Sumatera Utara mampu untuk menutup usaha terlarang tersebut. (Alam)