SUMUT - Perjudian dadu guncang yang berada di Pasar 7 Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara masih beroperasi di masa PPKM dan belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Jum'at (10/9/2021)
amatan awak media di lokasi, bandar judi menyediakan mesin judi jakpot, mesin judi tembak ikan serta sabung ayam.
dihimpun, lokalisasi judi tersebut mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap harinya. Bahkan lokasi tersebut juga dikabarkan warga kerab menjadi sarang peredaran narkoba.
Dari hasil investigasi media ini, bandar menyediakan sekitar 2 hektar lokasi untuk usaha ilegalnya tersebut.
lokasi judi tersebut sudah beroperasi dari tahun 2016 lalu hingga sekarang. Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan dan Polda Sumut tidak pernah menggerebek lokasi judi nomor 1 di wilayah Provinsi Sumatera Utara itu dan seakan ada pembiaran dari pihak APH. Ada apa dengan Polda Sumut?.
Bandar judi Pasar 7 Helvetia ini seakan menutup mata dan tidak menghargai kinerja keras pemerintah saat ini dalam menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan. Bukannya memutus mata rantai penyebaran virus corona, malah sebaliknya, bisa menambah cluster baru. Buktinya, di lokasi judi itu, ratusan para pemain terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Dikhawatirkan penyebaran virus covid 19 bisa kembali melonjak di Kota Medan dan Sumut. Pasalnya, para pemain yang datang di arena judi itu, dikabarkan rata-rata dari luar kota bahkan ada juga pemain yang datang dari luar negeri.
Dihimpun dari lintas10.com, "Kita sekarang agak heran melihat kinerja penegak hukum di Sumut ini, khususnya pihak kepolisian. Judi ini sudah bertahun tahun beroperasi di daerah kami, tapi Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan dan Poldasu tidak pernah menggerebek lokasi judi itu dan juga menangkap bandarnya, " kata As yang mengaku warga setempat, Jumat (27/08/2021).
Baca juga:
PPKM Lanjut, Judi Tembak Ikan Lanjut
|
Menurutnya, markas judi tersebut ada pembiaran dari kepolisian setempat. "Saya yakin, ada pembiaran judi itu dari pihak kepolisian. Jika tidak ada, tutup dan tangkap bandar judi itu, " ungkapnya.
"Apalah gunanya ada Bhabinkamtibmas dari Polsek Medan Labuhan itu dan kenapa judi itu tidak di laporkannya kepada atasan untuk diberantas, " ucapnya.
Ditambahnya, kami warga disini memohon kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar turun tangan dalam memberantas judi Dadu, Jackpot, Ikan - Ikan dan Sabung Ayam tersebut di Pasar 7.
"Kami memohon kepada Bapak Presiden agar memerintahkan Kapolri untuk memberasntas judi itu, " harapnya.
"Selain itu, kami juga meminta kepada Bapak Kapolri, apabila tidak mampu Kapolsek Medan Labuhan, Kapolres Belawan dan Kapolda Sumut dalam memberantas judi dadu itu, agar segera mengevaluasi kinerjanya.
Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. (Tim)