PERCUT SEI TUAN - Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu, SH, MH bersama Kanit Reskrim AKP M. Karo-Karo, SH melakukan rajia tempat usaha pijat atau SPA 129 di komplek MMTC Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (14/9/2021) Sekira sore.
rajia yang dilakukan secara mendadak tersebut terkait dugaan masyarakat yang mengatakan bahwa bisnis usaha berkedok tempat pijat atau SPA itu adalah ilegal.
Namun, ketika dilakukan penggerebekan kepada pekerja dan pengunjung, tidak di temukan adanya prostitusi yang dimaksud dan juga SPA 129 memiliki Surat Izin Usaha.
"Ruang terapis kita di gerebek, namun tidak ditemukan apa - apa bang, " ucap pengawas.
Lebih lanjut, "Pengunjung kita semua dikumpulkan di ruangan dan disuruh tunjukan identitas, namun tidak ditemukan hal - hal yang mencurigakan, " tambahnya.
Terpisah, Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu, SH, MH menyebutkan kepada awak media bahwa penggerebekan tersebut tidak ada ditemukan indikasi prostitusi.
"Kita disana tidak ada dapati seperti ada nya kusuk - kusuk plus lah, tidak adanya prostitusi, tidak ada di temukan dugaan tersebut. Setelah kita gerebek tidak ada kita temukan ya, " ucap Kapolsek.
Adapun yang ikut dalam penggerebekan adalah dari team Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
"Team Reskrim ya, " tegas Kapolsek. (Alam)