5 Pelaku Perampokan Toko Emas di Simpang Limun Terciduk, 1 Orang Ditembak Mati

    5  Pelaku Perampokan Toko Emas di Simpang Limun Terciduk, 1 Orang Ditembak Mati

    MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R.Z Panca Putra Simanjuntak Msi lakukan Konferensi Pers terkait perampokan toko emas di Simpang Limun yang lalu. Turut hadir Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin SIP, MM, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Drs. Dadang Hartanto SH, SIK, Msi, Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Irwasda Poldasu Kombes Armia Fahmi MH dan PJU Poldasu di Halaman KS Tubun Polda Sumut, Rabu (15/9/2021) Sekira sore.

    Dalam paparannya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra menyebutkan ada lima orang tersangka dalam kasus perampokan toko emas di Simpang Limun. Aksi perampokan itu dilakukan dengan perencanaan yang cukup matang.

    Adapun ke lima tersangka yakni berinisial F (21) warga Jalan Garu I, Gang Manggis, Medan Amplas, H (38) warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, P (32) warga Jalan Menteng VII, Gang Horas, Medan Denai, PR alias Bejo (26) warga Jalan Bangun Sari Lingk II Medan Johor, dan D.

    Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka inisial H. karena pada waktu Pra Rekontruksi, tersangka membahayakan keselamatan petugas, akhirnya H ditembak petugas dan meninggal dunia.

    Kasus perampokan toko emas terungkap karena Polda Sumut bekerjasama dengan Pemko Medan dengan mengecek CCTV milik Pemko Medan.

    Dari ke 5 tersangka Polisi Berhasil mengamankan barang bukti yang di sembunyikan di belakang rumah orang tua Saudara H, barang bukti masih utuh dikarenakan emas belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6, 8 Kg.

    Adapun Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) buah magazine, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7, 62 MM, 11 (sebelas) butir Rev ukuran 3, 8 MM, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru, 2 (dua) buah tas merk Polo dan Dunlop Sport, 1 (satu) potong celana panjang berwarna cream, 1 (satu) buah tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 (tujuh) buah hansaplast, 1 (satu) potong jelana panjang jeans berwarna biru dan Uang sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah). (Alam)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    SPA 129 Digerebek, Kapolsek Tidak Temukan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Sumut Pimpin Apel Gelar Pasukan...

    Berita terkait